Jakarta - Bocah 11 tahun yang divonis penjara 66 hari oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar (PN Pematangsiantar), Sumatera Utara, mengadu ke Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Bocah itu minta perbantuan hukum untuk memulihkan status hukumnya.
Hal itu dikemukakan oleh Komisioner KPAI, M Ikhsan, saat ditemui wartawan di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta, Sabtu (8/6/2013). Bocah itu difasilitasi KPAI untuk meminta bantuan ke YLBHI.
"Dia minta bantuan hukum terkait salah prosedur oleh penegak hukum," ujar Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, YLBHI akan segera mengurus upaya hukum lain untuk pemulihan kepastian hukum bocah tersebut. "Setelah mengetahui pokok masalahnya, YLBHI akan melakukan gugatan atau banding ke pengadilan," lanjutnya.
Bocah itu ke Jakarta didampingi oleh wartawan lokal di Pematang Siantar. Sebelum ke YLBHI, bocah itu mengadu ke KPAI untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Sebelumnya, Majelis hakim Roziyanti menyatakan seorang bocah berusia 11 tahun bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian. Anak berusia SD tersebut kemudian divonis pidana penjara 66 hari, sama seperti masa tahanan si anak di kantor kepolisian.
Roziyanti menghukum bocah itu karena melanggar 363 ayat 1 ke 4 e KUHP juncto Pasal 4 UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Hal ini bertentangan dengan putusan MK tertanggal 24 Februari 2011 yang memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah minimal 12 tahun.
Atas hal itu, Hakim Roziyanti menuai banyak kecaman, bahkan sanksi dari Mahkamah Agung pun mengintai hakim tersebut. Selain hakim, jaksa penuntut umum dan penyidik dalam kasus ini juga bisa saja diberikan sanksi karena bertindak tidak profesional.