Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyelenggarakan Sosialisasi Hak Asasi Manusia di Kesuma Bagansiapiapi pada tanggal Rabu, (20/04/2016). Pada sosialisasi tersebut, dibuka oleh Kepala Bagian Hukum & HAM Sekretariat Kabupaten Rohil dengan menghadirkan 3 (Tiga) narasumber yang terdiri dari : Dra. RINA ANGGRAENY, S.H.,M.H dari Kanwil Kementerian Hukum & HAM Provinsi Riau. ARDIS HANDAYANI MZ, S.H., M.H dari Kepala Biro Bantuan Hukum & HAM Setda Provinsi Riau, dan EDY MULYONO, Amd dari Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi.
Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi HAM tersebut berjumlah 80 orang yang terdiri dari Masyarakat dan Aparatur (Pejabat SKPD, Guru, dan Puskesmas). Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus mampu dijabarkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah hingga terwujud penyelenggaraan pemerintah yang berbasis HAM. HAM merupakan tanggung jawab pemerintah untuk dilaksanakan tanpa memandang perbedaan manusia, apakah itu; Suku, Agama, Ras,Kelompok Golongan, Bahasa, Status Sosial, Status Ekonomi, Gender (Jenis Kelamin), ataupun kepentingan politik tertentu demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarkat. Berkaitan dengan pelanggaran HAM ditengah-tengah masyarakat ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman serta kesalahan persepsi masyarakat mengenai manusia, termasuk dalam mempersepsi diri sendiri.
Kegiatan sosialisasi ini cukup banyak dihujani pertanyaan persoalan pendidikan dengan kesimpulan dari nara sumber Kanwil Hukum & HAM Provinsi Riau, diharapkan kepada guru-guru agar lebih menggunakan pendekatan secara sosial kepada murid. Dimana tidak dibenarkan lagi dalam proses belajar mengajar kepada murid dengan kekerasan karena hal tersebut akan dianggap melanggar HAM. Diharapkan para guru lebih baik memberikan hukuman yang sifatnya mendidik kepada anak didiknya. “kalau dihukum dengan pukulan memakai penggaris atau apa saja, saat mereka sudah dewasa nanti bisa jadi mereka melakukan hal yang sama. Untuk itu, guru harus memberikan contoh yang baik sehingga murid yang nakal ketika dihukum tetap bisa mendapat pelajaran dan ilmu dari hukumannya. Disini kesabaran guru dalam mendidik dan kreatifitas mereka dituntut lebih”. Akhir materi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Provinsi Riau.