Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Nomor: 058/BK-PK/2015/14 tentang Pelaksanaan 5 (lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan melaksanakan penerapan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan hari dan jam kerja bagi seluruh Sekretariat/Badan/Dinas/Kantor dan Satuan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan HIlir, ditetapkan 5 (lima)hari kerja mulai Senin samapai dengan Jumat (37,5 jam) dengan rincian sebagai berikut :
a. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 - 16.00 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 - 13.00 WIB
b. Hari Jum'at : Pukul 07.30 - 16.30 WIB
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 - 13.00 WIB
2. Pelaksanaan 5 (lima) hari kerja dikecualikan bagi Satuan Kerja pada :
a. Rumah Sakit Umum Daerah
b. Puskesmas / Pukesmas Pembantu
c. Satuan Pendidikan : TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
Satuan kerja Perangkat Daerah/Unit-Unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut yang tugasnya bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat ditetapkan 6 (enam) hari kerja mulai Senin sampai Sabtu (37,5 jam ) dan secara teknis pengaturan kehadiran petugasnya diatur oleh masing-masing Pimpinan Unit Kerja, sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik.
3. SKPD/Unit kerja yang memberikan pelayanan selain sebagaimana dimaksud dalam angka (2) dilakukan pengaturan dengan sistem pembagian tugas jaga bergilir atau shifting system pada hari sabtu
4. SKPD/Unit kerja sebagaimana dimaksud pada angka (3) adalah:
a. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
b. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
c. Dinas Kebersihan,Pertamanan dan Pasar
d. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
e. Satuan Polisi Pamong Praja
f. Unit Pemadam Kebakaran
g. Kecamatan
h. Kelurahan/Kepenghuluan
i. Unit Kerja Palayanan Lainya
5. Jam Kerja tugas jaga pada hari sabtu sebagaimana dimaksud pada angka (4) dimulai Pukul 07.30 - 12.00 WIB
6. Pegawai yang telah melaksanakan tugas jaga pada hari Sabtu, diberikan hak libur pada hari Jum'at minggu berikutnya
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas jaga bergilir (shifting system) di atur dan ditetapkan oleh Kepala SKPD/Unit kerja masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
8. Penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yakni sebagai berikut :
a. Hari Senin
b. Hari Selasa dan Rabu
c. Hari Kamis
d. Hari Jum'at memakai pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping biasa, bagi Lembaga Teknis atau para pegawai yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) atau Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
e. Hari Sabtu bagi Unit Kerja SKD yang menerapkan 6 (enam) hari kerja di atur oleh Pimpinan SKPD sesuai ketentuan yang berlaku dengan pengecualian tidak diperkenankan memakai pakaian olah raga
f. Bagi Unt kerja SKPD yang mempunyai pakaian uniform tertentu, yang telah diatur oleh masing-masing Kementeriannya dapat melaksanakan sesuai dengan ketentua
9. Untuk kegiatan olah raga dilaksanakan setiap hari Kamis di mulai pukul 06.30 WIB sampai pukul 07.30 WIB di halaman Kantor Buapti Rokan HIlir
10. Apel pagi dilaksanakan pada jam masuk kerja dan pelaksanaan apel siang/sore dilaksanakan pada jam pulang kerja bertempat di satuan kerja masing-masing
11. Apel Senin, Upacara 17 hari bulan dan Upacara Kenegaraan di laksanakan di halaman kantor Bupati, dan bagi Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berda di wilayah kecamatan, selain Kecamatan Bangko apel Senin/upacara tersebut di laksanakan di halaman kantor Camat masing-masing
12. Kepala SKPD/Unit kerja diminta perhatiannya untuk :
a. secara aktif mensosialisasikan kepada semua pihak demi terlaksananya kelancaran pelaksanaan penerapan 5 (lima) hari kerja tersebut
b. melakukan pembnaan dan pengawasan terhadap disiplin dan produktivitas/kinerja pegawai dilingkungannya, dalam hali kepatuhan terhadapap ketentuan jam kerja serta dalam pelaksanaanya tugas dan fungsi memberikan pelayan yang lebih kepada masyarakat
c. melaporkan pelaksanaan 5 (lima) hari kerja setiap bulan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Inspektorat Rokan Hilir
Demikan disampaikan untuk dilaksankan.