Pada tanggal 25 April s/d 3 Mei 2016 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Sekretariat Daerah Bagian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu se-kabupaten Rokan Hilir di 7 (tujuh) Kecamatan, kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sinaboi, Kecamatan Bangko Pusako, Kecamatan Rimba Melintang, Kecamatan Tanah Putih Tj, Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kecamatan Pujud dan Kecamatan Bagan Sinembah, Pada kegiatan tersebut dibuka oleh Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan menghadiri 5 (lima) narasumber yang terdiri dari : Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri BAgansiapiapi, Pengadilan Agama Rokan Hilir, Advokat/Pengacara dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Rokan Hilir. Peserta penyuluhan Hukum berjumlah 60 orang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi hukum dan memberikan pemahaman kepada peserta penyuluhan hukum terkait berbagai aturan hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, masalah perkawinan dan perceraian serta masalah pertanahan. Penyuluhan Hukum terpadu adalah merupakan salah satu cara untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya memberikan pemahaman hukum yang benar kepada seluruh kalangan masyarkat.