Pada Tanggal 21 September 2015 dilakukan Kegiatan Edukasi dan Komunikasi dalam Penyusunan Perjanjian Kerjasama, MOU dan Kontrak di Hotel Kesuma Bagansiapiapi yang dihadiri oleh peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai Narasumber pada Kegiatan ini adalah :
1. Bapak Mirsahwal, SH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Riau
2. Bapak Mawardi, SH. MH dari Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Propinsi Riau
3. Bapak Fadli, SH dari Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk meperdalam wawasan dan pengetahuan bagi aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam membuat suatu perikatan seperti perjanjian, mou dan kontrak yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Acara diawali dengan lapora panitia penyelenggara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Rokan Hilir, dalam sambutanya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Mou merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak ( subjek hukum ) kepada pihak lainya dalam sesuatu yang ditawarkan atau yang dimilikinya.
b. Mou merupakan prinsip-prinsip yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian.
c, Peserta diharapkan berperan aktip, gunakan kesempatan ini untuk memperdalam pegetahuan khususnya dalam hal penyusunan perjanjian kerjasama, Mou dan kontrak.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode penyampaian materi dan pembahasan mendalam antara peserta dengan narasumber serta diskusi.
Materi yang disampaikan Narasumber dengan Judul :
1. Teknik Penyusunan Memorandum of Understanding (Mou) dari Kanwil Kemenkumham Riau
2. Edukasi dan Komunikasi dalam Penyusunan Perjanjian Kerjasama Mou dan Kontrak dari Biro Hukum dan HAM Propinsi Riau
3. dari Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Rokan Hilir