Bagansiapiapi, 7 September 2021
Dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum kepada masyarakat/aparatur agar tercipta kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum dan masyarakat cerdas hukum, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Riau menyelenggarakan Kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (7/9/2021).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Riau yang diwakili Kepala Bidang Hukum Edison Manik; Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Lusia Simanjuntak; JFT Penyuluh Hukum beserta staf, rombongan disambut oleh Sekretaris Daerah Kab. Rokan Hilir H.M Job Kurniawan, AP., MSi yang didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Rokan Hilir Arbaen, SH.
Acara Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu diawali dengan Laporan Panitia oleh Kepala Bidang Hukum selanjutnya acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan ucapan terima kasih atas dipilihnya Kabupaten Rokan Hilir sebagai tempat kegiatan ceramah penyuluhan hukum terpadu dan berharap kegiatan dapat terus berlanjut agar masyarakat patuh dan taat hukum serta terwujudnya Desa/ Kelurahan sadar hukum di Kabupaten Rokan Hilir. Ceramah ini menghadirkan 3 Narasumber dengan materi yaitu :
1. Dinas Kesehatan Kab. Rohil Bapak H. Ahmad, S.Sos., MH dengan materi Peranan Dinas Kesehatan dalam pencegahan Covid-19
2. LBH Ananda Bapak Hazizi Suwandi, SH dengan materi Masyarakat Hukum Adat
3. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Rohil Bapak Arbaen, SH dengan materi Peranan Pemerintah Daerah untuk Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kab. Rokan Hilir
Adapun Undangan/ Peserta sebanyak 32 orang yang terdiri dari unsur: Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNNK); Camat/Lurah/Kepenghuluan; Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat; Masyarakat Kelurahan; dan Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi. Peserta yang hadir cukup antusias dalam mengikuti ceramah tersebut dan mengajukan pertanyaan kepada beberapa Narasumber.
Adapun tujuan diselenggarakan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat serta budaya hukum dalam sikap perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia di Kabupaten Rokan Hilir ucap Bpk. Edison Manik.