loader

SELAYANG PANDANG DARI PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR

KEPALA BAGIAN HUKUM ROKAN HILIR

KASUBBAG DOKUMENTASI & INFORMASI

YLBHI Siap Bantu Anak 11 Tahun yang Dipidana Hakim PN Pematangsiantar

YLBHI Siap Bantu Anak 11 Tahun yang Dipidana Hakim PN Pematangsiantar

Jakarta - Bocah 11 tahun yang divonis penjara 66 hari oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar (PN Pematangsiantar), Sumatera Utara, mengadu ke Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Bocah itu minta perbantuan hukum untuk memulihkan status hukumnya.

Hal itu dikemukakan oleh Komisioner KPAI, M Ikhsan, saat ditemui wartawan di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta, Sabtu (8/6/2013). Bocah itu difasilitasi KPAI untuk meminta bantuan ke YLBHI. 

"Dia minta bantuan hukum terkait salah prosedur oleh penegak hukum," ujar Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, YLBHI akan segera mengurus upaya hukum lain untuk pemulihan kepastian hukum bocah tersebut. "Setelah mengetahui pokok masalahnya, YLBHI akan melakukan gugatan atau banding ke pengadilan," lanjutnya.

Bocah itu ke Jakarta didampingi oleh wartawan lokal di Pematang Siantar. Sebelum ke YLBHI, bocah itu mengadu ke KPAI untuk menjelaskan duduk perkaranya.

Sebelumnya, Majelis hakim Roziyanti menyatakan seorang bocah berusia 11 tahun bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian. Anak berusia SD tersebut kemudian divonis pidana penjara 66 hari, sama seperti masa tahanan si anak di kantor kepolisian.

 Roziyanti menghukum bocah itu karena melanggar 363 ayat 1 ke 4 e KUHP juncto Pasal 4 UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Hal ini bertentangan dengan putusan MK tertanggal 24 Februari 2011 yang memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah minimal 12 tahun.

Atas hal itu, Hakim Roziyanti menuai banyak kecaman, bahkan sanksi dari Mahkamah Agung pun mengintai hakim tersebut. Selain hakim, jaksa penuntut umum dan penyidik dalam kasus ini juga bisa saja diberikan sanksi karena bertindak tidak profesional.


Berita Lainnya

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Rohil Rabu 9112022 Pada paripurna kali ini ada tiga rancangan peraturan daerah Ranp

Bagansiapiapi Kamis 742022 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersepakat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam hal penanganan masalah hukum

Bagansiapiapi 7 September 2021 Dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum kepada masyarakataparatur agar tercipta kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum dan masyara

PERATURAN BUPATI 554
PERATURAN DAERAH 201
LITIGASI 5
NON LITIGASI 0
RELAS VERSTEK 54
TOTAL 814

Berita Terpopuler

Foto Terbaru

Link Terkait

PENGUNJUNG