Jakarta Amar Abdullah, terdakwa karena menendang pagar milik
tetangganya, akan mengajukan banding. Amar tidak terima dengan putusan
tersebut karena dirinya merasa tidak bersalah.
"Amar kan korban, terus kenapa dia dianggap bersalah?" ucap Kuasa Hukum
Amar Abdullah, Wahyudi, saat berbincang dengan detikcom, Senin
(17/9/2012) malam.
Pihak kuasa hukum sudah berembuk dengan keluarga untuk mengajukan
banding. Adapun pengajuan banding akan dilakukan dalam minggu ini.
"Untuk poin-poin bandingnya belum bisa diinfokan. Masih kita rapatkan dulu," ujarnya.
Amar sendiri sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan
kurungan 2 bulan 7 hari. Dirinya didakwa pasal 335 KUHP tentang
perbuatan tidak menyenangkan.
"Putusannya tadi sore di PN Jaktim, penjara 2 bulan 7 hari. Tapi dia
sudah jalani masa penahanan 124 hari, jadi sekarang sudah kembali ke
rumah," papar Wahyudi.
Kisah duka Amar terjadi pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah
Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing
milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu
pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar lalu memukulnya dengan
benda pukul.
Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan
tuduhan penganiayaan. Kasus ini diproses dan menjalani persidangan
terlebih dahulu, hingga akhirnya Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara
oleh PN Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima lalu mengadukan balik Amar ke polisi
dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan
Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.