Lambatnya distribusi fisik e-KTP dari pusat banyak membuat peserta kebingungan mengikuti tes calon pegawai negeri tersebut.”Kita belum bisa keluarkan e-KTP karena belum dikirim pusat, jadi hanya rekomendasi saja,” kata Sekretaris Disdukcapil Rohil, Basaruddin, Sabtu (27/9/2014).
Dikatakan, setiap hari disdukcapil mengeluarkan surat keterangan untuk ratusan orang sesuai dengan surat keputusan mendagri nomor 471.13/7923/disdukcapil pada tanggal 26 agustus 2014.
Lanjutnya, didalam surat tersebut berbunyi penduduk yang telah melakukan perekaman, namun belum memiliki e-KTP maka disdukcapil bisa mengeluarkan surat keterangan dengan syarat masyarakat membawa bukti telah melakukan perekaman yang ditandatangani kepala disdukcapil.
Menurutnya, sejak dibukanya pendaftaran CPNS melalui sistem Online dan wajib mengunakan e-KTP lokal,masyarakat ramai mengurus dokumen kependudukan, seperti legalisir dokumen kependududkan dan akte kelahiran,
“Sejauh ini belum ada kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan yang dibutuhkan pelamar. Kita juga memiliki alat perekam e-KTP sendiri dari pusat dan blanko resmi berwarna biru belum dikirim pusat,” ungkapnya.