loader

SELAYANG PANDANG DARI PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR

KEPALA BAGIAN HUKUM ROKAN HILIR

KASUBBAG DOKUMENTASI & INFORMASI

Disduk Rokan Hilir Keluarkan Rekomenasi Peserta Ikut CPNS

Disduk Rokan Hilir Keluarkan Rekomenasi Peserta Ikut CPNS

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengeluarkan rekomendasi terhadap peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah mengikuti perekaman indentitas penduduk bersistem elektronik (e-KTP) mengingat itu merupakan syarat wajib.

Lambatnya distribusi fisik e-KTP dari pusat banyak membuat peserta kebingungan mengikuti tes calon pegawai negeri tersebut.”Kita belum bisa keluarkan e-KTP karena belum dikirim pusat, jadi hanya rekomendasi saja,” kata Sekretaris Disdukcapil Rohil, Basaruddin, Sabtu (27/9/2014).

Dikatakan, setiap hari disdukcapil mengeluarkan surat keterangan untuk ratusan orang sesuai dengan surat keputusan mendagri nomor 471.13/7923/disdukcapil pada tanggal 26 agustus 2014.

Lanjutnya, didalam surat tersebut berbunyi penduduk yang telah melakukan perekaman, namun belum memiliki e-KTP maka disdukcapil bisa mengeluarkan surat keterangan dengan syarat masyarakat membawa bukti telah melakukan perekaman yang ditandatangani kepala disdukcapil.

Menurutnya, sejak dibukanya pendaftaran CPNS melalui sistem Online dan wajib mengunakan e-KTP lokal,masyarakat ramai mengurus dokumen kependudukan, seperti legalisir dokumen kependududkan dan akte kelahiran,

“Sejauh ini belum ada kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan yang dibutuhkan pelamar. Kita juga memiliki alat perekam e-KTP sendiri dari pusat dan blanko resmi berwarna biru belum dikirim pusat,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Rohil Rabu 9112022 Pada paripurna kali ini ada tiga rancangan peraturan daerah Ranp

Bagansiapiapi Kamis 742022 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersepakat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam hal penanganan masalah hukum

Bagansiapiapi 7 September 2021 Dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum kepada masyarakataparatur agar tercipta kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum dan masyara

PERATURAN BUPATI 554
PERATURAN DAERAH 201
LITIGASI 5
NON LITIGASI 0
RELAS VERSTEK 54
TOTAL 814

Berita Terpopuler

Foto Terbaru

Link Terkait

PENGUNJUNG